Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Fisioterapis

  1. 1.    fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. 2.    fotokopi STRF;
  3. 3.    surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  4. 4.    surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  5. 5.    pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. 6.    rekomendasi dari IFI; dan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Fisioterapis

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Fisioterapis"