Izin Tukang Gigi

  1. 1.   Surat Permohonan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.   Biodata Tukang Gigi
  3. 3.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. 4.   Surat Keterangan Kepala Kelurahan tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  5. 5.   Surat Rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
  6. 6.   Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik
  7. 7.   Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar
  8. 8.   Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

IZIN TUKANG GIGI

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"