Izin Praktik Dokter Spesialis

  1. 1.   Surat Permohoanan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.    Fotocopi STR yg dilegalisir Asli oleh KKI yang masih berlaku
  3. 3.    Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. 4.    Pas Foto uk 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  5. 5.    Surat Keterangan dari tempat praktek atau surat pernyataan mempunyai praktek
  6. 6.    Surat rekomendasi intansi/sarana pelayanan kesehatan di mana dokter dimaksud bekerja (khusus yg bekerja di sarana pelayanan pemerintah)
  7. 7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Praktik Dokter Spesialis.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Spesialis"