Izin Penyelengaraan Salon Kecantikan

  1. 1.    Fotokopi Izin Praktek Ahli Kecantikan dari penanggung jawab Salon Kecantikan
  2. 2.    Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan (dari ahli kecantikan), apabila ahli kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik salon kecantikan
  3. 3.    Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter, untuk Ahli Kecantikan,Asisten Ahli Kecantikan serta semua yang bekerja di Salon Kecantikan tersebut
  4. 4.    Surat pernyataan bersedia menjadi Dokter Konsultan pada Salon Kecantikan tersebut
  5. 5.    Fotokopi izin praktek Dokter Konsultan
  6. 6.    Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  7. 7.    Pas foto pemilik salon kecantikan dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. 8.    Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Penyelengaraan Salon Kecantikan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelengaraan Salon Kecantikan"