Izin Penyelenggara Optikal

  1. 1.    Surat Permohonan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.    Akte Pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  3. 3.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Usaha
  4. 4.    Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium yang akan didirikan dengan kelengkapan : surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut, Fotocopi KTP terlampir, Fotocopi ijazah refraksionis optisien dilegalisir, pas foto uk 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  5. 5.    Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  6. 6.    Daftar dan sarana peralatan yang digunakan
  7. 7.    Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
  8. 8.    Peta Lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium
  9. 9.    Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100
  10. 10. Surat Keterangan dari organisasi profesi menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya sebagai penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat
  11. 11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Penyelenggara Optikal

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggara Optikal"