Izin Oprasional Klinik

  1. 1.    Surat Permohonan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.    Fotocopi Pendirian badan usaha
  3. 3.    Fotocopi KTP
  4. 4.    Bukti Kepemilikan Badan Usaha
  5. 5.    Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  6. 6.    Profil Klinik yang didirikan meliputi : struktur organisasi, tenagan kesehatan, sarana dan prasarana, peralatan dan pelayanan yg diberikan
  7. 7.    Denah lokasi dan situasi sekitar
  8. 8.    Surat Pernyataan Kesanggupan penanggung jawab
  9. 9.    Data kelengkapan bangunan
  10. 10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Oprasional Klinik

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Oprasional Klinik"