Klinik Umum Pratama Dan Utama

  1. 1.    Surat Permohonan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.    Fotocopi KTP Pemohon
  3. 3.    Fotocopi Pendirian Badan hukum atau badan usaha kecuali pemilikan perorangan
  4. 4.    Fotocopi pemilikan tanah atau bukti pemilikan lainnya yang disahkan notaris
  5. 5.    Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL-UPL untuk klinik rawat inap
  6. 6.    Profil Klinik yang didirikan meliputi Struktur, Lokasi, Bangunan, sarana prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan
  7. 7.    Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Klinik Umum Pratama dan Utama

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Umum Pratama Dan Utama"