Izin Toko Obat

  1. 1.    Surat Permohoanan Pribadi di tandatangani diatas materai
  2. 2.    Fotocopi KTP
  3. 3.    Fotocopi SIK Asisten Apoteker
  4. 4.    Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah bagi penanggung jawab
  5. 5.    Fotocopi NPWP Pemilik Sarana
  6. 6.    Alamat dan denah tempat usaha
  7. 7.    Surat Pernyataan Asisten Apoteker Menjadi penanggung jawab
  8. 8.    Surat Pernyataan Asisten Apoteker tidak bekerja sebagai penanggung jawab di toko lainnya
  9. 9. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Toko Obat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"