Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C

  1. 1.    Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang – undang, kecuali instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  2. 2.    Studi kelayakan
  3. 3.    Master plan
  4. 4.    Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  5. 5.    Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  6. 6. Izin – izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C"