Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Propinsi

  1. 1.    Surat Permohonan
  2. 2.    Foto Copy Terdaftar Benda Cagar Budaya Dan Daftar Jenis Cagar Budaya Yang Akan Dibawa Keluar Daerah
  3. 3.    Pernyataan Jangka Waktu Benda Cagar Budaya Berada Di Luar Daerah Dan Waktu Kembalinya
  4. 4.    Pernyataan Jangka Waktu Benda Cagar Budaya Berada Di Luar Daerah Dan Waktu Kembalinya
  5. 5. Foto Copy Identitas Kependudukan Penanggung Jawab

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

16 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Propinsi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Propinsi"