Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

  1. 1.     FC izin prinsip dari walikota
  2. 2.     Hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
  3. 3.     FC KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  4. 4.     FC izin lokasi dari instansi yang berwenang
  5. 5.     FC NPWP Perusahaan/Pemilik
  6. 6.     FC akta pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada) yang telah disahkan bagi perusahaan yang berbadan hukum PT dan Koperasi.
  7. 7. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)"