Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3

  1. 1.     Surat Permohonan bermeterai Rp.6.000,-;
  2. 2.     Fotocopy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. 3.     Foto copy dokumen kerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah memiliki izin pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup;
  4. 4.     Foto copy dokumen pengiriman limbah B3 (manifest) yang terbaru
  5. 5.     Foto bangunan penyimpanan sementara limbah B3;
  6. 6.     Gambar teknik bangunan dan denah lokasi penyimpanan sementara limbah B3
  7. 7.     Daftar jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan: dan
  8. 8. Foto copy neraca limbah B3

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

9 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3"