Izin Lembaga Pelatihan Kerja (ILPK)

  1. 1. Fc Akta pendirian dan/perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. 2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto Uk. 4x6 (3 lembar) berlatar belakang merah
  3. 3. FC. NPWP atas nama lembaga
  4. 4. FC. Tanda Bukti kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 Tahun
  5. 5. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang (Lurah)
  6. 6. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat :
  7. a) Struktur organisasi dan uraian tugas
  8. b) Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
  9. c) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 Tahun
  10. d) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
  11. e) Kapasitas pelatihan pertahun
  12. 7. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja (ILPK)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja (ILPK)"