Penilaian Penerapan e-Gov OPD Se-Kabupaten Pamekasan

  1. Adanya Akses Internet dan Intranet
  2. Adanya Operator TIK di Masing-Masing OPD
  3. Adanya Aplikasi Dinas yang terintegrasi
  4. Adanya Server atau Virtual Server milik OPD yang ada di Dinas Kominfo
  5. Adanya Id / Account Video Conference di semua OPD dan Kecamatan
  6. Adanya E-mail Dinas

  1. Membagikan kuisioner terkait Kematangan Fasilitas, Sarana dan Prasarana TIK, juga SDM Pendukung Pengembangan E-gov
  2. Menerima hasil Kuisioner dari OPD yang telah terisi
  3. Melakukan evaluasi terhadap data yang masuk dan mengidentifikasi apakah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  4. Melakukan Monitoring dan Mentoring terhadap semua OPD dan Kecamatan
  5. Melakukan Assesment terhadap Semua OPD dan Kecamatan
  6. Melakukan Koordinasi akan penilaian terhadap semua OPD dan Kecamatan
  7. Hasil Penghargaan diumumkan

32 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan/Saran
  2. WhatsApp 082334406288
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Penerapan e-Gov OPD Se-Kabupaten Pamekasan"