Pengelolaan Website Pemerintah Daerah

  1. Adanya Akses Internet
  2. Adanya Operator Sub-Domain di Masing-Masing OPD
  3. Adanya update dan visitor sub domain masing-masing OPD

  1. Menerima dan merekap update dan visitor sub-domain masing-masing OPD dalam rangka menerapkan layanan e-gov
  2. Menyusun dan memaraf laporan bulanan update dan visitor sub-domain masing-masing OPD dalam rangka menerapkan layanan e-gov
  3. Meneliti dan memaraf laporan bulanan update dan visitor sub-domain masing-masing OPD dalam rangka menerapkan layanan e-gov
  4. Memeriksa dan menandatangani laporan bulanan update dan visitor sub-domain masing-masing OPD dalam rangka menerapkan layanan e-gov
  5. Mengarsipkan laporan bulanan update dan visitor sub-domain masing-masing OPD dalam rangka menerapkan layanan e-gov
  6. Menyampaikan laporan bulanan update dan visitor sub-domain kepada Sekretaris Daerah

190 Menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan/Saran
  2. WhatsApp 082334406288
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Website Pemerintah Daerah"