Penyebaran Data dan Informasi Pembangunan Desa/Kelurahan dan Antar Desa

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat permohonan informasi

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Menunjukan surat permohonan informasi
  3. Menunjukan Kartu Tanda Penduduk

Menyebarluaskan Informasi Hasil Pembangunan Desa/Kelurahan dan Antar Desa Melalui Media Informasi website, media informasi dalam ruangan, dan media informasi luar ruang

Tidak Dipungut Biaya jika data dibutuhkan segera. Sedangkan untuk pelaskanaan kegiatan secara keseluruhan dilakukan selama satu tahun anggaran ditetapkan biaya sesaui RKA/DPA DPMPD Prov. Kaltim Tahun Anggaran 2020

Informasi tentang capaian pelaksanaan pembangunan desa/kekurahan dan antar desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyebaran Data dan Informasi Pembangunan Desa/Kelurahan dan Antar Desa"