Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kabupaten dan antar Propinsi

  1. Pengantar pindah dari daerah asal
  2. Formulir pindah dari desa
  3. KTP asli dan foto copy KTP
  4. Pas photo 3 lembar

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh kasi pemerintahan
  4. diparaf oleh sekcam
  5. ditandatangani oleh camat
  6. Pemberian nomor register dan di stempel
  7. Berkas diberikan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pndah Datang antar Kabupaten dan antar Propinsi

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kabupaten dan antar Propinsi"