Pelayanan Instalasi BANK DARAH

  1. Pasien yang telah dirawat inap
  2. Pasien dalam keadaan anemia atau yang akan dilakukan tindakan operasi yang berpotensi timbulnya anemia

  1. Permintaan darah dari Bank Darah ke UDD PMI
  2. Penyimpanan darah dan komponen darah
  3. Permintaan darah darurat atau cito
  4. Pemberian darah dan komponen darah ke pasien
  5. Pengawasan selama transfuse
  6. Reaksi transfusi

  •  Proses penyediaan darah maksimal 2 (Dua) jam setelah permintaan

  • Biaya Tarif pelayanan, tindakan, obat-obatan dan biaya lainnya Untuk Pasien Umum yang diberikan sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017. Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tarakan
  • Biaya untuk pasien yang menggunakan penjamin lain (Asuransi) maka tarif pelayanan, tindakan, obat-obatan dan biaya lainnya berlaku sesuai ketentuan kerjasama antara RSUD Tarakan dan penjamin tersebut

- Whole Blood (Darah Lengkap) - Pack Red Cell (Sel Darah Merah Pekat) - TC (Trombocite Consentrade) - FFP (Frest Frozen Plasma)

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi BANK DARAH"