Pelayanan Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Wilayah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. surat keterangan pindah dari desa/kecamatan
  3. KTP dan KK (asli dan foto copy)
  4. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas piket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh kasi pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Memberikan nomor register dan distempel
  7. Berkas diberikan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Wilayah

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Wilayah"