Pelayanan entry kartu keluarga (KK)

  1. KK asli
  2. F1 06 dari desa
  3. Foto copy akte kelahiran / Ijazah
  4. Foto copy buku nikah orang tua
  5. Surat tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Operator Kecamatan melakukan entri data dan menfoto berkas dalam bentuk pdf dan dikirim lewat aplikasi Siaga Dukcapil
  4. Operator Capil memverifikasi berkas dan meneruskan ke Kabid PIAK
  5. Kabid menverifikasi dan meneruskan ke kepala Disdukcapil
  6. Operator capil mengirimkan via Email atau WA ke operator Kecamatan
  7. Operator Kecamatan menghubungi pemohon lewat WA untuk memprint KK

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Entry Kartu Keluarga (KK)

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan entry kartu keluarga (KK)"