Pelayanan Pengesahan (Legalisir) Ijazah SD dan SMP

  1. 1. KTP Asli
  2. 2. Ijazah Asli

  1. 1. Menerima fotokopi ijazah yang dilegalisir dan ijazah asli
  2. 2. Mencocokkan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir dan ijazah asli
  3. 3. Memberi stempel mengesahkan ijazah
  4. 4. Mengoreksi dan menandatangani fotokopi ijazah yang telah di stempel mengesahkan
  5. 5. Memberi nomor dan tanggal serta memberi stempel mengesahkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan (Legalsir) Ijazah

  1. Kotak Saran        

Surat Pengaduan       : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Kode Pos 29362 Teluk Kuantan

  1. Email                       : disdikpora01_kuansing@yahoo.com
  2. Facebook                  : Disdikpora Kuansing
  3. Instagram                  : @disdikporakuansing
  4. Twitter                       : @disdikporakuan1
  5. Telp/Fax                  : Telp (0760) 561616 – 561621 Fax (0760) 561617
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan (Legalisir) Ijazah SD dan SMP"