Pelayanan Izin Operasional SD Swasta

  1. 1. Surat Pertimbangan Tekhnis dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  2. 2. Akte Notaris Berbadan Hukum
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga
  4. 4. Fotocopy KTP Pengelola dan Guru
  5. 5. Email dan Password Lembaga

  1. 1. Menerima disposisi surat permohonan izin pendidrian SD
  2. 2. Mencatat dalam surat kendali surat masuk
  3. 3. Mencocokkan isi surat dengan aturan yang ada
  4. 4. Menentukan jadwal survey lapangan
  5. 5. Survey lapangan
  6. 6. Evaluasi hasil survey lapangan
  7. 7. Membuat SK SIO
  8. 8. Mengoreksi dan memberi paraf SK SIO
  9. 9. Menandatangani SK SIO
  10. 10. Memberi nomor pada tanggal SK SIO
  11. 11. Menggandakan sesuai kebutuhan
  12. 12. Memberi stempel pada SK SIO yang telah digandakan
  13. 13. Menyerahkan SK SIO kepada yang bersangkutan dan mengarsipkannya

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional SD Swasta

  1. Kotak Saran        

Surat Pengaduan       : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Kode Pos 29362 Teluk Kuantan

  1. Email                       : disdikpora01_kuansing@yahoo.com
  2. Facebook                  : Disdikpora Kuansing
  3. Instagram                  : @disdikporakuansing
  4. Twitter                       : @disdikporakuan1
  5. Telp/Fax                  : Telp (0760) 561616 – 561621 Fax (0760) 561617
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional SD Swasta"