Jasa Ketenagaan Narasumber dan Fasilitator (Widyaiswara)

  1. Surat permintaan yang telah disetujui

  1. Menerima surat permohonan pelatihan, pembimbingan/ magang/penelitian atau pelatihan atau narasumber dari pengguna
  2. Mendisposisikan dan Mengagendakan Surat permohonan
  3. Menindaklanjuti permohonan, berkoordinasi dengan Koordinator Widyaiswara sesuai dengan sesuai dengan kompetensi tenaga fasilitator/Widyiswara yang dibutuhkan pengguna
  4. Kepala Balai Pelatihan Pertanian Lampung Menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menugaskan Widyaiswara yang berkompeten dan untuk dapat buatkan surat balasan serta Surat Perintah Tugas (SPT).
  5. Widyaiswara yang telah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) segera melaksanakan tugas sesuai dengan surat permohonan serta menyertai materi sesuai dengan kebutuhan.
  6. Widyaiswara yang telah melakukan tugas membuat laporan untuk diberikan kepada Kepala Balai Pelatihan Pertanian Lampung

- Hari Senin s.d Kamis

- Jam 09.00 s.d 12.00 WIB

- Jam 13.15 s.d 15.30 WIB

- Hari Jum'at

- Jam 09.00 s.d 11.30 WIB

- Jam 13.15 s.d 16.00 WIB

- Hari Sabtu dan Minggu

- Jam 09.00 s.d 12.00 WIB

Disesuaikan dengan dana yang dialokasikan

- Penyampaian Materi - Bimbingan Praktek Lapang - Penilaian - Pemagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Ketenagaan Narasumber dan Fasilitator (Widyaiswara) "