Jasa Penggunaan Aset Balai

  1. Surat permintaan penyewaan sarana dan prasarana
  2. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa

  1. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa
  2. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa
  3. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa
  4. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa
  5. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa

- Hari Senin s.d Kamis

- Jam 09.00 s.d 12.00 WIB

- Jam 13.15 s.d 15.30 WIB

- Hari Jum'at

- Jam 09.00 s.d 11.30 WIB

- Jam 13.15 s.d 16.00 WIB

- Hari Sabtu dan Minggu

- Jam 09.00 s.d 12.00 WIB

Disesuaikan dengan PP Tarif Nomor : 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

Sewa Sarana dan Prasarana Balai (Mess, Asrama, Aula dan Ruang Kelas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penggunaan Aset Balai "