asa Layanan Kerjasama Pelatihan

  1. Surat permintaan kerjasama pelatihan yang telah disetujui kepala balai
  2. Menandatangani surat perjanjian kerjasama

  1. Menandatangani surat perjanjian kerjasama
  2. Menandatangani surat perjanjian kerjasama
  3. Menandatangani surat perjanjian kerjasama
  4. Menandatangani surat perjanjian kerjasama
  5. Menandatangani surat perjanjian kerjasama

- Hari Senin s.d Kamis

 

- Jam 09.00 s.d 12.00 WIB

 

- Jam 13.15 s.d 15.30 WIB

 

- Hari Jum'at

 

- Jam 09.00 s.d 11.30 WIB

 

- Jam 13.15 s.d 16.00 WIB

 

- Hari Sabtu dan Minggu

 

- Jam 09.00 s.d 12.00 WIB

 

- Waktu Pelayanan diskusi 1 Jam sejak diterimanya calon pemohon

 
 

- Waktu pelaksanaan sesuai dengan perjanjian

 

Disesuaikan dengan PP Tarif Nomor : 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

- Pelatihan Teknis dan Fungsional di bidang pertanian bagi aparatur pertanian - Pelatihan Teknis dan Kewirausahaan di bidang pertanian bagi non aparatur pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "asa Layanan Kerjasama Pelatihan"