Standar Pelayanan Rumah Kompos

  1. Foto Copy KTP

  1. Masyarakat melakukan pendaftaran ke KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) pengelola Rumah Kompos;
  2. KSM melakukan penentuan jadwal pengambilan sampah;
  3. Petugas KSM mengambil sampah dari titik pengambilan;
  4. Sampah kemudian dibawa ke Tempat pemrosesan Kompos;
  5. Sampah dimasukan kedalam mesin mengolah;
  6. Hasil dari proses pengolahan berupa Kompos dimasukan kedalam kantong plastik;

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Terkelolanya sampah organik masyarakat menjadi Kompos dan Produk Kompos.

  1. Media telepon dinas : (0352) 489313;
  2. Media telp HP dan WA 08125968150;
  3. Pengaduan ditujukan melalui website DLH Kabupaten Ponorogo yaitu https://dlh.ponorogo.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rumah Kompos"