Pelayanan Rekam Medis

  1. SIM RS
  2. Pelayanan 24 jam

  1. Rekam Medis Rawat Inap : Pasien dari IGD/poliklinik rawat jalan
  2. Pasien / Keluarga Pasien Mendaftar di loket Pendaftaran TP3 ( Tempat Pendaftaran Pasien Pertama)
  3. Petugas menyiapkan berkas RM rawat inap dengan meminta berkas pasien berupa Kartu KIS/BPJS dan KTP
  4. Petugas mengisi kelengkapan RM selama perawatan
  5. Setelah Perawatan, pasien dinyatakan sembuh dan Pasien pulang
  6. Berkas RM kembali ke unit RM
  7. Pengolahan/pencatatan RM semua berkas yang telah kembali kemudian disimpan kedalam berkas Rekam Medik
  8. Rekam Medis Rawat Jalan : Pasien Mendaftar diloket
  9. Untuk Pasien baru & pasien lama Mengambil berkas RM
  10. Petugas mengisi kelengkapan RM. Jika pasien bayar, akan dibuatkan kwitasi pembayaran, jika pasien dengan BPJS, Kredit dll. Setelah melengkapi semua berkas kemudian menyerahkan berkas tsb ke Ruang Poliklinik rawat jalan
  11. Jika pasien telah selesai berobat maka berkas akan kembali ke rekam medis dan disimpan kedalam pemberkasan rekam medis

  • Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan : 20 menit
  • Waktu penyediaan dokumen rekam medikpelayanan rawat inap : 15 menit

  • Tarif berdasarkan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017
  • Permenkes 64 tahun 2016 Tentang Tarif Standar Pelayanan JKN

Suatu unit yang merekam dan menyimpan berkas jati diri, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"