Pelayanan Rekam Medis Pasien Baru Rawat Jalan Dengan JKN

  1. Pasien/keluarga pasien
  2. Membawa Kartu JKN
  3. Membawa Surat rujukan dari FKTP
  4. Membawa Kartu identitas pasien (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien/keluarga pasien dan menyerahkan semua persyaratan kartu identitas kepada petugas pendaftaran pasien.
  2. Petugas memasukkan data pasien ke SimRS sambil menanyakan data-data lain yang dibutuhkan dari pasien.
  3. Petugas mencetak SEP pasien kemudian dilegalisasi oleh pihak BPJS
  4. Petugas memasukkan nomor dokumen medik yang tertulis disampul dokumen medik dan identitas pasien dan poli yang dituju oleh pasien.
  5. Petugas mencetak lembaran kunjungan poliklinik yang dituju serta melampirkan surat rujukan (bila ada)
  6. Petugas akan memberikan kartu pasien kepada setiap pasien baru yang digunakan sebagai kartu berobat ( kartu tersebut mencantumkan nama, nomor rekam medik, umur dan alamat )
  7. Dokumen medik dibawa petugas kurier ke poliklinik yang dituju

15 Menit

Tidak dipungut biaya

- Berkas Rekam Medik untuk pelayanan medik dan penunjang pasien di Poliklinik Rawat Jalan

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis Pasien Baru Rawat Jalan Dengan JKN"