Permohonan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat Praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Psikolog Klinis Praktik
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Psikologi Klinis
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Psikologi Klinis dan melaporkan hasil kegiatan visitasi
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik
  7. Surat Izin Praktik Psikologi Klinis diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  8. Surat Izin Praktik Psikologi Klinis diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  9. Surat Izin Praktik Psikologis Klinis ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Psikologis Klinis

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Psikologi Klinis Waktu Penyelesaiannya 10 Menit  
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas Waktu Penyelesaiannya 5 Menit  
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan  kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit  
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Psikologi Klinis dan melaporkan hasil kegiatan visitasi Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik Waktu Penyelesaiannya 10 Menit  
  7. Surat Izin Praktik Psikologi Klinis diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi AkreditasiWaktu Penyelesaiannya 10 Menit  
  8. Surat Izin Praktik Psikologi Klinis diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 10 Menit  
  9. Surat Izin Praktik Psikologis Klinis ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Psikologis Klinis Waktu Penyelesaiannya 10 Menit  

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

TLP: 0361 (4796360)

EMAIL : dikeskabgianyar@gmail.com

Website : dinkes-gianyarkab.info

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store