Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar ke Dalam/Luar Daerah.

  1. Foto Copy KTP Tujuan
  2. Kwitansi Jual Beli (Apabila Beda Nama)
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. SKKP Asli dan Foto Copy
  5. BPKB Asli dan Foto Copy
  6. Cek Fisik Kendaraan

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  2. Penerimaan Dokumen
  3. Penelitian Dokumen
  4. Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKKP
  8. Pembuatan Surat Fiskal Pindah
  9. Pembuatan Surat Keterangan Pindah antar Daerah dari Kepolisian
  10. Penyerahan Dokumen

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.

PNBP Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000,-
Roda 4 atau lebih Rp. 250.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Fiskal Pindah Luar Daerah

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptdpprd.smd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar ke Dalam/Luar Daerah."