Permohonan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy ijazah Diploma III Keperawatan Anestesi yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitasi pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Rekomendasi dari IPAI

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Penata Anestesi dan melaporkan hasil kegiatan visitasi
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik
  7. Surat Izin Praktik Penata Anestesi diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  8. Surat Izin Praktik Penata Anestesi diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  9. Surat Izin Praktik Penata Anestesi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Penata Anestesi

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Penata Anestesi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas Waktu Penyelesaiannya 5 Menit
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan  kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Penata Anestesi  dan melaporkan hasil kegiatan visitasi Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  7. Surat Izin Praktik Penata Anestesi diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  8. Surat Izin Praktik Penata Anestesi diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  9. Surat Izin Praktik Penata Anestesi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Penata Anestesi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

TLP: 0361 (4796360)

EMAIL : dikeskabgianyar@gmail.com

Website : dinkes-gianyarkab.info

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store