Layanan Informasi Data

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Permintaan Data

  1. 1. Menerima Disposisi Surat Masuk Permintaan Data dari bagian Umum
  2. 2. Menerima, Mengagendakan Surat Masuk, kemudian menyerahkan kepada Kasubbag
  3. 3. Menerima, menelaah dan mengkoordinasikan dengan bidang terkait (jika diperlukan) selanjutnya mengintruksikan staf untuk mengerjakan dan menyusun data sesuai isi permintaan surat
  4. 4. Mengerjakan dan menyiapkan isi permintaan surat serta melaporkan kepada Kasubbag
  5. 5. Menerima, menelaah dan Mengoreksi, serta memaraf Draft laporan data staf untuk selanjutnya dilaporkan (memaraf) kepada Sekretaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
  6. 6. Menerima, menelaah, mengoreksi, dan memaraf Draft hasil pekerjaan (laporan data) untuk selanjutnya mengintruksikan agar melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  7. 7. Menerima, menelaah, mengoreksi dan mendatangani Draft hasil pekerjaan (laporan data) menjadi laporan data resmi Dinas Pendidikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

data informasi

  1. Kotak Saran        

Surat Pengaduan       : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Kode Pos 29362 Teluk Kuantan

  1. Email                       :disdikpora01_kuansing@yahoo.com
  2. Facebook                  : Dapodik Kuansing
  3. Wa                            : Layanan NUPTK DISDIKPORA KS
  4. Website                     : www.disdikpora.kuansing.go.id

                                 : gtk.data.kemdikbud.go.id

  1. Telp/Fax                  : Telp (0760) 561616 – 561621 Fax (0760) 561617
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Data"