Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP) - P

  1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Photocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Permohonan
  4. NIB yang dikeluarkan Lembaga OSS
  5. izin perkebunan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS
  6. fotokopi akte pendirian perusahaan ( PT, PT cabang, Koperasi, CV, badan usaha lain)
  7. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  8. fotokopi tanda lunas PBB tahun akhir
  9. izin lokasi (untuk lahan >1 hektar)
  10. surat keterangan domisili usaha dari kades/lurah setempat
  11. fotkopi sertifikat atas tananh/bukti perolehan tanah; fotkopi IMB; Site Plan berikut lampiran gambar denah dan situasi
  12. dokumen UKL/UPL/SPPL/ bagi perusahaan tidak wajib AMDAL
  13. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan
  14. dokumen pasokan bahan baku diluar 20i kebutuhan total bahan baku
  15. dokumen pasokan bahan baku diluar 20% diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan )
  16. rencanan kerja pembangunan industri pengolahan
  17. pernyataan kesediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub perkebunan
  18. surat pernyataan dari permohonan bahwa telah mendapatkan persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebgaian berada di atas tanah hak layat, telah mendapat persetujuan masyarakat hukum

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasikan surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk di dokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com.

2. Fax/Telp. (0711) 581-376.

3. Kotak pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas

  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

  Pintu Kabupaten Ogan Ilir.

     5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur –Km 35

       Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662

6. WA pengaduan : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store