Penerbitan surat rekomendasi TDUP

  1. Mengisi Surat Permohonan Tanda Usaha Parwisata (TDUP) bermaterai 10.000
  2. Mengisi Surat Pernyataan Siap untuk melengkapi Persyaratan bermaterai 10.000
  3. Kartu Identitas (KTP)
  4. NPWPD (hotel da catering)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan (Catering)
  8. Rekoemndasi UKL-UPL atau AMDAL ( Hotel )
  9. Tanda Lunas PBB
  10. Izin asli yang sudah tidak berlaku lagi
  11. Rekomendasi dari Kecamatan setempat (Karaoke)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan lengkap dan pada hari kerja.

3 Jam adalah waktu normal apabila pelayanan tidak dalam kondisi yang padat dan tidak terjadi kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi TDUP

  • EMAIL: disbudporpar.tanbu@gmail.com
  • Ruang Konsultasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbudporpar.tanbu@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat rekomendasi TDUP"