Pelayanan Penerbitan Izin Praktek Dokter Hewan

  1. Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahanan dokumen dengan bermaterai
  2. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
  3. Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan (Asli)
  4. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan Indonesia
  5. Rekomendasi dari pengurus cabang organisasi Profesi Kedokteran Hewan

  1. Pemohon datang dan meminta pelayanan untuk penerbitan izin praktek dokter hewan
  2. Mendapatkan form selanjutnya pemohon mengisi data lengkap sesuai format yang telah disediakan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dengan bematerai
  4. Tim terkait memverifikasi dan mencermati berkas, jika sudah lengkapdan benar selanjutnya dapat dilkukan survey lapangan,dibuat Berita Acara Survey Lapangan secagai dasar untuk diterbitkannya rekomendasi teknis Berita Acara Survey lapangan
  5. Berdasarkan rekomendasi teknis ini dapat dibuat draft SK izin dan apabila sudah benar Kepala Dinas dapat menandatangani Penerbitan Izin Praktek dokter Hewan

4 (empat) hari kerja (dihitung mulai persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat izin Praktek Dokter Hewan

  1. Penanganan,saran dan masukkan secara langsung dapat disampaikan kepada Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur
  2. Pengaduan, seran dan masukkan secara tidak langsung disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Telp/Fax (0719) 91499
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Praktek Dokter Hewan"