Pemakaian Alat Berat (Excavator)

  1. Surat Permohonan / Proposal
  2. Foto dokumentasi lokasi
  3. Pernyataan persetujuan jaminan keamanan alat berat (Excavator)

  1. Setelah berkas usulan / proposal diterima dilakukan rekaptulasi
  2. Setelah berkas usulan direkapitulasi akan dilakukan survey untuk mengecek lokasi yang akan dilakukan normalisasi
  3. Membuat Jadual pelaksanan normalisasi
  4. Mempersiapkan alat berat (Excavator) yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan normalisasi
  5. Surat pernyataan jaminan keamanan alat berat (Excavator) yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi, apabila desa tidak bisa memberikan surat pernyataan jaminan maka kegiatan normalisasi tidak dapat dilaksanakan
  6. Pelaksanaan Normalisasi

2 Minggu s/d Selesai

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Normalisasi Saluran

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. KH. Romli Tamim No. 09 Jombang Kode Pos (61485)

Telp.            :  0321-872703

e-mail             :           puprjombang @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Alat Berat (Excavator)"