3 (tiga) jam dihitung mulai ternak masuk kedalam kotak penyembelihan
Rp. 32.000,00 per ekor (berdasarkan PERDA Retribusi Jasa Usaha Nomor 3 Tahun 2012
Jasa Pemeriksaan ternak post mortem dan ante mortem serta penggunaan fasilitas RPH
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store