Pelayanan Rumah Potong Hewan

  1. Sapi potong (Jantan) minimal 2,5 tahun

  1. Pemilik ternak menyampaikan permohonan pemotongan ternak sapi kepada petugas secara lisan maupun tertulis
  2. Petugas RPH melakukan pencatatan pada buku registrasi untuk pelaporan
  3. Sesuai jadwal yang diminta, petugas RPH mempersiapkan peralatan dan pelayanan pemotongan ternak
  4. Juru sembelih melakukan pemotongan ternak dan petugas RPH melakukan pencatatan jumlah pemotongan pada hari tersebut

3 (tiga) jam dihitung mulai ternak masuk kedalam kotak penyembelihan

Rp. 32.000,00 per ekor (berdasarkan PERDA Retribusi Jasa Usaha Nomor 3 Tahun 2012

Jasa Pemeriksaan ternak post mortem dan ante mortem serta penggunaan fasilitas RPH

  1. Pengaduan, saran dan masukkan secara langsung dapat disampaiakan kepada bidang Peternakan Dinas Petanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur
  2. Pengaduan, saran dan masukkan secara tidak langsung dapat disampaikan secara tertulis ke tujuan :

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Potong Hewan"