Pelayanan aspek hukum meliputi: pelayanan yang menghasilkan Visum et Repertum (pemeriksaan korban mati dan pemeriksaan korban hidup) dan pelayanan surat kematian. Pelayanan pemulasaraan jenazah meliputi transportasi jenazah dari ruangan ke IKK (Instalasi Kedokteran Kehakiman), embalming/pengawetan, penyimpanan dalam freezer, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, dan menyediakan tempat upacara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store