Pelayanan Instalasi Kedokteran Kehakiman

  1. Pelayanan yang menghasilkan VeR diwajibkan ada pengantar dari penyidik ( polisi, jaksa, PM) berupa SPVR( surat permintaan Visum et Repertum)
  2. Pelayanan surat dengan persyaratan: bila yang mengambil surat kematian adalah ahli waris: foto kopi KTP mayat, foto kopi pengambil surat kematian dan Kartu Keluarga. Bila yang mengambil bukan ahli waris: foto kopi KTP jenazah, foto kopi KTP pengambil surat kematian, surat kuasa dari ahli waris. IKK hanya melayani jenazah yang meninggal di rumah sakit umum daerah Tarakan.

  1. Pelayanan transportasi Instalasi Kedokteran Kehakiman(portir) : Mortuary dihubungi oleh ruangan --> Petugas mortuary mengambil jenazah --> Menyerahkan kepada Keluarga --> Meregistrasi jenazah ke dalam buku register jenazah
  2. Perawatan Jenazah: Permintaan keluarga --> Memandikan, kemudian mengeringkan jenazah --> Menyesuaikan keyakinan jenazah
  3. Pemeriksaan Luar/Dalam Jenazah : SURAT PERMINTAAN VISUM ET REPERTUM PEMERIKSAAN LUAR/DALAM (OTOPSI) DARI PENYIDIK Dibedakan Sesuai jenis pemeriksaan : Jika bagian luar , dilakukan Register jenazah Persetujuan Keluarga --> Pemeriksaan jenazah --> Kemudiaan jenazah diserahkan kepada pihak Keluarga. Jika pemeriksaan jenazah bagian dalam, maka harus mendapatkan persetujuan keluarga untuk kemudian dilakukan Register jenazah --> Pemeriksaan jenazah --> Kemudiaan hasil pemeriksaan dibuatkan laporan visum et repertum --> hasil tsb diserahkan kepada Rekam Medik
  4. Penyimpanan Jenazah : PERMINTAAN KELUARGA/PIHAK YANG BERWAJIB --> Menyimpan jenazah ke dalam freezer sesuai lama permintaan
  5. Surat kematian : Permintaan keluarga --> Kemudian membuatkan Konsep surat kematian --> Lalu Validasi surat kematian oleh dokter spesialis forensik --> dan diserahkan kepada pihak Keluarga yang meminta.
  6. Pelayanan freezer : Jika ada permintaan keluarga ataupun permintaan dari pihak Penyidik maka penyimpanan Jenazah langsung diserahkan kepada Pihak Instalasi Kedokteran & Kehakiman (IKK) Permintaan penyidik IKK

  • Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenazah : 1,5 jam

  • Sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang Tarif Kesehatan RSUD Tarakan

Pelayanan aspek hukum meliputi: pelayanan yang menghasilkan Visum et Repertum (pemeriksaan korban mati dan pemeriksaan korban hidup) dan pelayanan surat kematian. Pelayanan pemulasaraan jenazah meliputi transportasi jenazah dari ruangan ke IKK (Instalasi Kedokteran Kehakiman), embalming/pengawetan, penyimpanan dalam freezer, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, dan menyediakan tempat upacara

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kedokteran Kehakiman"