Fasilitasi permohonan KIA

  1. - Fotocopy KK, fotocopy KTP Orang Tua, Fotocopy Akta kelahiran, Fas foto ( untuk usia 5 tahun - 17 tahun)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi Operator Komputer : - Memproses

Persyaratan lengkap, jaringan internet lancar, tidak ada gangguan pada jaringan listrik

administrasi tidak dipungut biaya

Fasilitasi permohonan KIA

tersedianya Kotak Saran Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi permohonan KIA"