Penerbitan surat keterangan pindah antar kecamatan dalam wilayah kabupaten kapuas hulu

  1. Fotocopy KK/ Asli, Surat Pengantar dari Desa

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi Operator Komputer : - Memproses dan menerbitkan

Persyaratan lengkap, jaringan lancar, dan tidak ada kendala jaringan listrik lancar

administrasi tidak di pungut biaya

Penerbitan surat keterangan pindah antar kecamatan dalam wilayah kabupaten kapuas hulu

tersedianya Kotak Saran Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan pindah antar kecamatan dalam wilayah kabupaten kapuas hulu"