Penerbitan dan Pencetakan KK

  1. Draf Kartu Keluarga (KK) dari dukcapil atau kartu keluarga asli.

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Operator Komputer : - Memproses/Mencetak

Persyaratan lengkap, jaringan internet lancar dan tidak ada kendala jaringan listrik

tidak dipungut biaya/gratis

Penerbitan dan Pencetakan KK

tersedianya Kotak Saran Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Pencetakan KK"