Layanan Penyelenggaraan Diklat

No. SK: 800/544/SEK-II/2021

  1. Aparatur Penyuluh Pertanian
  2. Petani
  3. Masyarakat Umum
  4. Surat Tugas Dari Atasan Peserta
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. 1. Identifikasi Kebutuhan diklat
  2. 2. Penetapan peserta diklat
  3. 3. Pemanggilan Peserta diklat melalui pemda kab/kota
  4. 4. Pelaksanaan diklat
  5. 5. Monev Diklat
  6. 6. Pemberian sertifikat
  7. 7. Evaluasi Pasca Diklat
  8. 8. Tindak Lanjut, Bimbingan Lanjut

7 Hari

  1. Tidak Dipungut Biaya (Rupiah Murni)
  2. Swadana (Sesuai Jenis Diklat)

Diklat Teknis Pertanian, Diklat Fungsional Penyuluh Pertanian, Diklat Kewirausahaan

  1. Melapor ke penyelenggara atau pengelola diklat secara langsung
  2. Mengisi Kotak Saran
  3. Melalui Media Sosial uptd BPPSDMP
    1. Email : bppsdm.kaltimprov@gmail.com
    2. Website : www.bppsdm.kaltimprov.go.id
    3. ​​​​​​​Kontak : 0541(251401)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelenggaraan Diklat"