Fasilitasi permohonan pindah datang penduduk WNI

  1. Surat Pindah dari Kecamatan/Kabupaten Asal.

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi Operator Komputer : - Memproses Kepindahan.

Persyaratan lengkap,jaringan Internet lancar, tidak ada kendala jaringan Listrik.

semua administrasi tidak dipungut biaya/gratis

Fasilitasi permohonan pindah datang penduduk WNI

tersedianaya Kotak saran Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi permohonan pindah datang penduduk WNI"