Memfasilitasi permohonan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) baru dan Permohonan perubahan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) penduduk Warga Negara Indonesia ( WNI )

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Photo Copy Kartu keluarga Baru dan data sudah benar
  3. Sudah melaksanakan perekaman

  1. Berkas persyaratan diterima oleh Petugas
  2. Jika persyaratan lengkap, Surat segera dibuat
  3. Surat diserahkan kepada masyarakat

Jika listrik normal dan persyaratan lengkap

Gratis

Memfasilitasi permohonan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) baru dan Permohonan perubahan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) penduduk Warga Negara Indonesia ( WNI )

Kotak Pengaduan

Telepon/ WA : 081585921551 (Jumadi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memfasilitasi permohonan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) baru dan Permohonan perubahan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) penduduk Warga Negara Indonesia ( WNI )"