Fasilitasi Pemohonan Perekaman KTP-E

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)/asli

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Operator Komputer : - Memproses Perekaman KTP-E

Persyaratan Lengkap, Jaringan Internet lancar, dan tidak ada kendala jaringan listrik.

semua administrasi tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pemohonan Perekaman KTP-E

tersedianya Kotak Saran Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemohonan Perekaman KTP-E"