Memfasilitasi Permohonan kartu keluarga ( KK ) dan permohonan perubahan Kartu Keluarga ( KK ) penduduk warga Negara Indonesia ( WNI )

  1. Mengisi Formulir isian kartu keluarga distempel mengetahui RT,RW, Kepala Desa/Lurah
  2. Surat pengantar Dari Desa
  3. KK Asli baik sim duk maupun siak
  4. KK asli yang akan ditumpangi bila pecah KK
  5. AKta Kelahiran / surat kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
  6. Surat Pindah datang dari Daerah asal ( Dalam Wilayah NKRI )

  1. Berkas persyaratan diterima oleh petugas
  2. Jika persyaratan lengkap, surat segera dibuat
  3. Surat diserahkan kepada masyarakat

Jika listrik normal dan persyaratan lengkap

Gratis

Memfasilitasi Permohonan kartu keluarga ( KK ) dan permohonan perubahan Kartu Keluarga ( KK ) penduduk warga Negara Indonesia ( WNI )

Kotak Pengaduan

Telepon/ WA : 081585921551 (Jumadi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memfasilitasi Permohonan kartu keluarga ( KK ) dan permohonan perubahan Kartu Keluarga ( KK ) penduduk warga Negara Indonesia ( WNI )"