Pelayanan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1. 1. Data Pemohon Sudah ada dalam Data Pokok Pendidikan.
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. 3. Ijazah dari Pendidikan Dasar Sampai dengan Pendidikan Terakhir
  4. 4. Bukti memiliki Kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan Formal.
  5. 5. Bagi yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS) melampirkan : a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS. b. SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  6. 6. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. 7. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) Tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselnggarakan oleh masyarakat yang di buktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

  1. 1. Operator Sekolah menginformasikan kepada guru untuk menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan NUPTK
  2. 2. Guru menyiapkan dokumen persyaratan kepada operator sekolah
  3. 3. Operator sekolah melakukan pengusulan NUPTK melalui aplikasi on line pengajuan NUPTK dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada operator Dinas Kabupaten. Menolak Menolak pengajuan jika tidak memenuhi persyaratan untuk selanjuntya ditindaklanjuti kembali oleh guru yang bersangkutan
  4. 4. Operator Dinas Kabupaten memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen serta mereview pengajuan melalui aplikasi dan menyetujui / mengapprov pengusulan melalui aplikasi dan melanjutkan dokumen persyaratan kepada LPMP Propinsi Riau. Menolak/ membatalkan pengajuan jika tidak memenuhi persyaratan untuk selanjuntya ditindaklanjuti kembali oleh operator sekolah dan guru yang bersangkutan
  5. 5. LPMP Propinsi Riau memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen serta mereview pengajuan melalui aplikasi. Menolak/ membatalkan pengajuan jika tidak memenuhi persyaratan untuk selanjuntya ditindaklanjuti kembali oleh operator Dinas Kabupaten ke sekolah
  6. 6. Kemdikbud menerbitkan NUPTK melalui aplikasi NUPTK Kemdikbud
  7. 7. Operator Sekolah dapat mengkroscek penerbitan NUPTK melalui aplikasi NUPTK Kemdikbud RI dan menginformasikan kepada guru yang bersangkutan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan NUPTK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"