76. Disdukcapil Corner

  1. Formulir Pengajuan KIA
  2. KK yang bertandatangan Kadisdukcapil
  3. Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  4. Fotokopi Akta Kelahiran

  1. Pemohon yang telah terdaftar secara online mengisi form pengajuan KIA
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Operator menginput data pemohon dan memfoto pemohon yang berusia diatas 5 tahun
  4. Operator Disdukcapil Corner mencetak dokumen kependudukan
  5. Pemohon menerima dokumen kependudukan berupa KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store