Ketertiban Umum Dan Ketrentaman Masyarakat

  1. Identifikasi pemberi informasi jelas.
  2. Lokasi kejadian jelas.

  1. Adanya laporan gangguan ketertiban umum dan ketrentaman masyarakat / temuan aparat\
  2. Melaporkan pada kabid
  3. Melaporkan pada pimpinan
  4. Memberikan petunjuk kepada Kabid tentang adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  5. Menerima petunjuk pimpinan
  6. Bersama kasi melakukan pembinaan dengan cara mengunjungi langsung anggota masyarakat yang menjadi sasaran untuk di beri arahan dan himbauan tentang arti pentingnya ketaatan terhadap Perda dan Perbub serta penggunaan fasilitas umum, dan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  7. Mengundang anggota masyarakat yang telah melanggar Perda dan Perbub
  8. Memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan yang dilakukan menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  9. Ikut memberi arahan dan akibat yang ditimbulkan bila mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  10. Memberikan teguran dan peringatan bila masih mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  11. Melaporkan hasil teguran dan peringatan
  12. Memberikan perintah operasi penertiban
  13. Melakukan operasi penertiban

  • Melalui telepon / pemberitahuan langsung dari masyarakat.
  • Temuan dari aparat.
  • Diverifikasi.
  • Arahan dari Kepala  dan melakukan persiapan.
  • Berangkat ke lokasi.

Tidak dipungut biaya

jasa

Layanan Pengaduan :

Kotak Pengaduan

Penyampaian secara langsung

Telp : 0324 335863

Sms :

Email : polpppamekasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ketertiban Umum Dan Ketrentaman Masyarakat"