Sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi.

  1. Sudah berbadan hukum koperasi minimal 2 tahun, khusus USP Koperasi telah dikelola secara terpisah/Otonom dan usaha lainnya.
  2. Telah melaksanakan RAT tahun buku 2 tahun terakhir.

  1. Menyusun laporan keuangan yang dituangkan didalam neraca pada 2 tahun terakhir
  2. Spesifikasi produk/hasil diterima oleh pelanggan ada 5 golongan.

Waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi."